1. Apa itu E-Paspor?
Paspor biometrik atau sering disebut dengan paspor elektronik (e-paspor) adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor. Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation (ICAO), data biometrik yang digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antara lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia dan banyak lagi.
2. Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non-Elektronik
Secara fisik, tidak ada perbedaan yang signifikan antara e-paspor dengan paspor WNI biasa yang non-elektronik. Perbedaan terdapat pada chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor. Fungsi chip tersebut sangat penting karena dapat membuat paspor menjadi lebih sulit untuk dipalsukan. E-paspor jauh lebih aman ketimbang paspor biasa non-elektronik.
Jika Anda sering traveling ke luar negeri, Anda sangat dianjurkan untuk memiliki paspor jenis ini karena negara seperti Amerika Serikat, Australia, negara-negara Schengen dan sejumlah negara lain mewajibkan penggunaannya. ICAO mewajibkan agar semua negara di dunia, termasuk Indonesia, memberlakukan penggunaan e-paspor per tahun 2015. Apabila Anda belum memiliki paspor atau paspor Anda akan segera habis masa berlakunya, saatnya membuat e-paspor.
Pemegang e-paspor tidak perlu antri lagi di pintu pemeriksaan imigrasi dan bisa langsung menuju autogate di bagain penerbangan internasional bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
3. Kantor Imigrasi mana saja yang sudah menerapkan Epaspor
Paspor biasa non-elektronik bisa diurus di semua kantor imigrasi namun untuk e-paspor hanya bisa diurus di kantor imigrasi tertentu saja, diantaranya adalah:
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta
• Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
• Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
• Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
• Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
Jika saat ini Anda memiliki paspor biasa non-elektronik dan ingin menggantinya dengan e-paspor syaratnya sama dengan melakukan perpanjangan paspor.
Perbedaannya hanya pada biayanya saja. Informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor bisa Anda lihat di www.imigrasi.go.id
4. WNI Pemegang E-Paspor Bebas Visa ke Jepang
Salah satu manfaat memiliki e-paspor bagi warga negara Indonesia adalah pemberlakuan bebas
visa kunjungan selama 15 hari ke Jepang. Mulai sejak tanggal 1 Desember 2014 warga Indonesia tidak perlu bingung atau repot membuat aplikasi visa kunjungan buat liburan ke Jepang karena kita cukup mendaftarkan e-paspor di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jendral Jepang di Indonesia
No comments:
Post a Comment